Suarabanuaku-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna (Lapas), Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, melakukan tes urine terhadap warga binaan pemasyarakatan, untuk mencegah peredaran narkoba.
Direktur Lapas Tahuna Suharno, mengatakan tes urine dilakukan secara berkala, baik terhadap narapidana maupun petugas lapas.
Penilaian ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang, kata Suharno.
Ia mengatakan, timnya menerima alat tes urine dari Dirjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Dengan adanya alat tes urine ini, para anggotanya melakukan tes urine terkait narkoba, tanpa menentukan waktu pelaksanaannya namun membawanya kapan saja.
Dalam tes urine tersebut, selain menggunakan tenaga medis Lapas, mereka juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Kesehatan Kabupaten dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sangihe. “Lapas Sangihe memiliki sertifikat kesepahaman dengan BNNK Sangihe dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya.
Tanpa merinci lebih lanjut, dia mengatakan di dalam lapas tersebut terdapat dua orang narapidana yang terlibat narkoba dan sejumlah orang terkait narkoba keras, asal Kabupaten Sangihe. Selain itu, banyak orang yang dipenjara karena kasus narkoba, baik pekerja maupun pedagang, telah dibebaskan dari penjara di Manado, Bitung dan Minahasa.