Suarabanuaku, Sangihe,-Dugaan kasus kecurangan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe,Sulawesi Utara terus berlanjut.
Terkini, berkas dua tersangka dari Komisioner KPU Sangihe sudah masuk tahap 1 atau penyerahan berkas penyidikan perkara dari penyidik kepada penuntut umum
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syaputra di lansir dari tribun Jumat(3/5/2024)
“Kami sudah melakukan tahap 1, tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan,” jelasnya
Syahputra menambahkan sampai sekarang ini tidak ada lagi penambahan tersangka pada kasus kecurangan pemilu di Sangihe.
“Tidak ada, hanya 2 itu saja yang jadi tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe memproses dua orang komisioner KPU.
Mereka berisini I dan A.
Kedua tersangka telah melakukan penggelembungan suara melalui aplikasi sirekap.
“Keduanya telah memindahkan suara dari salah satu calon ke calon yang lain,” jelas Kapolres sebelumnya.
Lanjutnya, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, kedua terlapor tidak wajib untuk ditahan.
“Kalau di UU Pemilu tidak ditahan, apalagi batas waktu kita cuma 14 hari dan berkasnya harus sudah di Kejaksaan,” jelasnya
Kedua tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara.
“Iya, ancaman hukuman 2 tahun, kita pastikan akan memproses sesuai ketentuan hukum yang ada,” jelasnya.