Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti mengatakan, pentingnya bekerja sesuai aturan dan menjunjung integritas dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. “KPU Kabupaten/Kota bisa mengelola dan memaksimalkan anggaran verifikasi Partai Politik dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Pujiastuti.
Senada dengan Mewoh, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi menyampaikan KPU Kabupaten/Kota perlu menyiapkan verifikator yang kapabel dan mampu menguasai Teknologi Informasi.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meydi Tinangon mengingatkan Penyelenggara Pemilu untuk bekerja sesuai koridor Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Disisi lain, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu dalam arahannya, menyampaikan, apabila KPU Kabupaten/Kota mengalami kesulitan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan memaparkan materi mengenai aplikasi SIPOL. Selanjutnya, Momongan memandu sharing knowledge verifikasi administrasi dan simulasi pelaksanaan verifikasi administrasi di masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui durasi waktu kerja.
Hadir dalam rapat koordinasi ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Winda Tulangow, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Meydi Malonda, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Greis Winda Tamba beserta Tim helpdesk KPU Sulut (***)
dilansir dari sulut.kpu.go.id