Suarabanuaku,Sangihe,- Pelaksana Tugas (Pj) Kepulauan Sangihe Dr Rinny Tamuntuan, membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan Pengawasan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Tahuna Beach Hotel and Resort , Rabu (3/5/2023).
Dalam sambutannya, Tamuntuan mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Kesuksesan pemilu menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk peserta pemilu dan masyarakat, bahkan tidak terlepas dari peran Pemerintah sendiri,” ujar Tamuntuan.
Ia mengatakan, bentuk pengawasan persiapan Pemilu 2024 juga dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Dalam pemerintahan, kami melakukan pengawasan dengan mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tunduk dan patuh pada aturan dan undang-undang yang mengatur peran ASN dalam persiapan Pemilu, menjaga netralitas ASN, sehingga menghindari permasalahan pelanggaran hukum yang diatur dalam undang-undang,” kata Tamuntuan.
Lebih lanjut Tamuntuan menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaan pilkada serentak 2024, dan pihaknya juga mengajak semua pihak untuk berkomitmen berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Saya berharap peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar benar-benar memahami Peraturan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan, kegiatan dalam rangka sosialisasi jajaran Bawaslu dan Stakeholder terkait dengan tahapan pemilu saat ini yaitu pencalonan DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. .
“Ini penting bagi jajaran Bawaslu, meski teknisnya ada di KPU, namun Bawaslu menganggap penting untuk melakukan sosialisasi terkait pencalonan, agar para pemangku kepentingan, termasuk pengawas pemilu, juga mengetahui apa tugas dan tanggung jawab dari Bawaslu. Pemilu terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing, khususnya peserta pemilu,” kata Pangellu.
Menurut Pangellu, sejak awal fase pascapeluncuran, Bawaslu telah menyiapkan regulasi dan menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, tugas pertama Bawaslu adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
“Pencegahan bagi Bawaslu ini merupakan upaya yang sangat baik, bukan kita menghindari terjadinya pelanggaran, tetapi bagi Bawaslu yang utama adalah bagaimana mencegah agar tidak terjadi pelanggaran selama tahapan Pemilu. Sehingga meskipun nantinya dalam upaya pencegahan yang telah dilakukan secara maksimal oleh jajaran kami, namun masih terdapat pelanggaran di lapangan tentunya kami melakukan proses sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dan diamanatkan undang-undang kepada Bawaslu,” pungkasnya. .