Suarabanuaku,– Pj. Bupati Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan Bersama Kadis PUPR Melanjutkan Agenda Kerja ke Kementerian ATR/BPN Ditjen Tata Ruang di Jakarta dalam rangka Koordinasi dan Bahan/Informasi dengan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional yang membahas tentang Permasalahan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Tahuna dan RDTR, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Marore. Pertemuan tersebut di terima langsung oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Bapak, Drs. Pelopor M,eng. Sc bersama Staf.
Pada Kesempatan Ini, Pj. Bupati Menjelaskan Beberapa Hal Secara Spesifik Yaitu Masalah Penetapan RDTR PKSN Tahuna dan RDTR PLBN Marore. Hal tersebut akan menjadi bahan Masukan dalam proses Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta salah satu bahan Pelaporan Capaian Aksi Pemberantas Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2022 kepada komisi pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan aspek penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan Non berusaha yang Transparan, Profesional, prudent, berintegritas, berbasis penataan Ruang sesuai regulasi Daerah. Pj. Bupati Juga mengusulkan Kepada Direktur perencanaan Tata Ruang Nasional Untuk Kepulauan Sangihe Tentang Fasilitas/bantuan yang dapat di berikan oleh kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas Penataan Ruang di Wilayah Perbatasan Kab.Kepl. Sangihe.
direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Merespon Baik Dengan apa yang disampaikan oleh Pj. Bupati Kepulauan Sangihe, beliau menjelaskan terkait Hal tersebut, Proses Penetapannya Tertunda dikarnakan Recofusing Anggaran akibat Pandemik Covid 19. Namun akan di upayakan dapat di lanjutkan Tahun 2023 dengan memanfaatkan dana Sisa Hasil Tender jika dimungkinkan. Selain Itu kami siap memfasilitasi Proses Penyusunan Revisi RTRW Kab. Kepl. Sangihe Melalui Bimtek dan Konsultasi.