Suarabanuaku,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 kepada pengurus Partai Politik (Parpol) perwakilan Forkopimda, Bawaslu, Kepala OPD terkait, Camat bersama Lurah, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama, LSM, Akademisi, Insan Pers di Aula Narwastu GPDI Tahuna Senin (13/03/2023).
Kegiatan Tersebut dibuka oleh Ketua KomisiPemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Elysee Philby Sinadia
Didampingi anggota KPU.
Dalam sambutannya Sinadia mengatakan pemangku kepentingan dalam perhelatan Nasional Pemilu serentak tahun 2024 mengikuti sosialisasi informasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penetapan alokasi kursi anggota DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/ Kota.
“Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, Camat, Lurah, Akademisi pengurus Partai Pokitik Pemangku kepentingan adalah orang terdepan menyampaikan informasi tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota kepada masyarakat.” Kata Sinadia.
Terkait tahapan pemilu menurut sinadia Saat ini tahapan Pemilu 2024 berada pada Pemutahiran data pemilih dan Verifikasi Paktual (Verpak) Anggota DPD.
“Saya berharap KPU dan lembaga terkait termasuk Partai Polotik (Parpol) sebagai peserta pemilu tahun 2024 perlu mengadakan koordinasi dan komunikasi yang efektif.” Tegas Sinadia.
Lanjut dikatakan Selaku penyelenggara Pemilu dikabupaten Kepulauan Sangihe mengajak semua elemen masyarakat mensuseskan pemilu serentak tahun 2024.
“hari ini menuju ke 338 kepemungutan suara kita sementara dan ada ditahapan pemutahiran data Pemilih dan Verifikasi Vaktual (Verpak) Anggota DPD kami selaku penyelenggara pemilu dengan tetap berpedoman pada aturan aturan pemilu, UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta turunan dari aturan itu PKPU dan itu yang menjadi pijakan KPU untuk terus ditindak lanjuti dan tahapan ini sementara kami laksanakan”.terangnya.
Pj Bupati Kabupaten Kepualaun Sangihe dr Rinny Tamuntuan diwakili Sekretaris Daerah Menlanthon Harry Wolf mengata kan salah Satu tahapan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksnaan pemilu tahun 2024, yaitu penataan daerah pemilihan (dapil).dan penataan alokasi kursi.
“Dengan adanya pembangian dan penata an dapil ini, pemilih sebagai pemilik kedaulatan mengetahui siapa calon legislator yang akan mewakili mereka dan akan mengetahui kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi.”kata Tamuntuan.
Terkait Dengan ditetapkannya peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2023 kata Tamuntuan untuk sampai tahap uji publik tentu telah melewati berbagai proses segala sesuatu yang berhubungan dengan alokasi kursi dan penataan dapil tentu sudah dikaji secara mendalam sesuai dengan kaidah kaidah dan aturan yang berlaku.
“karena itu saya atas nama pemerintah kabupaten kepulauan sangihe sangat mengapresiasi dan.menghormati setiap persiapan menuju tahapan pemilihan demi pemilu yang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.” Tutupnya.
Nara sumber dalam sosialisasi komisioner KPU Kabupaten Sangihe. Sosialisasi di bagi dua tahap. Tahap pertama disampaikan masing masing. 1.Ketua Devisi Parmas dan SDM Iklam Patonaung dengan materi Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, 2.Ketua Devisi Keuangan dan Logistik Elysee Philby Sinadia dengan Materi jumlah Tps dan Jumlah pemilih menentukan pengadaan logistik Pemilu, 3.Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Srimulyani dengan materi produk produk hukum dan fungsi pengawasan.
Sedangkan Sosialisasi tahap dua adalah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota
DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota disampaikan oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Jack Steven Seba.
Turut hadir dalam sosialisasi Pj Bupati diwakili Sekda Melancthon Harry Wolff
Perwakilan Forkompinda, Pimpinan Bawaslu, Pimpinan OPD terkait; Akademisi
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Camat,
Lurah, LSM, serta insan Pers. (***)