Suarabanuaku,Sangihe,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah ( Perda )
Penandatangan persetujuan tersebut dilakukan oleh ketua DPRD, Wakil Ketua dan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Riny Tamuntuan dalam sidang Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Selasa (29/11/2022.
Pj Bapati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Riny Tamuntuan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan sejak pengajuan pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2023 memberikan perhatian serius sehingga proses pembahasannya dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan.
“Saya memberikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran DPRD telah melaksanakan proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ” kataTamuntuan
Terkait dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun 2023 Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Jopie Kakondo meminta pimpinan OPD untuk segerah merealisasikan program pembiayaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
” dalam pemandangan umunya semua fraksi memintah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat menjalankan APBD Tahun 2023 dengan baik agar bisa menjadi stimulus peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe “ujarnya.
Menurut Tamuntuan tahun pertama pelaksanaan Perda ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe memacu mempercepat proses realisasi anggaran sehingga awal tahun program bisa berjalan
Paripurna Penetapan Perda APBD Tahun 2023 turut dihadiri Sekda Melanchton Harry Wolf ST,ME, para Asisten Sekda Pimpinan OPD (Adv)