SuaraBanuaku, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa kelanjutan pembahasan anggaran Pemilu 2024 menunggu pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Menurutnya, langkah serupa juga dilakukan pihaknya terhadap pembahasan tahapan Pemilu 2024.”Pembahasan tahapan dimulai setelah anggota KPU dan Bawaslu baru dilantik. Soal anggaran pemilu 2024 juga akan menunggu KPU dan Bawaslu baru,” kata Rifqi lewat pesan singkat Selasa (8/3).
Dia menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 tinggal mengacu pada hari pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tahapan pemilu diwajibkan dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai Juni 2022.
Saat ditanya apakah penetapan anggaran Pemilu 2024 nantinya tidak terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan tahapan Pemilu 20244, Rifqi berkata, pembahasan terkait hal tersebut sudah dilakukan beberapa kali.
Menurutnya, pembahasan mendatang hanya bersifat pendalaman dan pengesahan saja.
“Kan KPU dan Bawaslu sudah ada exercisement-nya dan sudah beberapa kali dibahas bersama pemerintah dan Komisi II DPR. Jadi nanti lebih pada pendalaman dan pengesahan saja,” tuturnya.
KPU telah merevisi usulan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Jika sebelumnya KPU mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp86 triliun, hasil rasionalisasi menyebut angka Rp76,6 triliun sebagai usulan akhir KPU.
KPU pun telah membagi total anggaran tersebut untuk dipenuhi lewat empat sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN), yakni sejak 2022 hingga 2025.
Berdasarkan data paparan Komisioner KPU Hasyim Asyari yang diperoleh CNNIndonesia.com, total kebutuhan anggaran Pemilu 2024 dipenuhi 10,52 persen dari APBN 2022, kemudian 22,78 persen dari APBN 2023, lalu 64,01 persen dari APBN 2024, serta 2,69 persen dari APBN 2025.
“Rp8,06 triliun dari APBN 2022, Rp17,46 triliun dari APBN 2023, Rp49,06 triliun dari APBN 2024, dan Rp2,06 triliun dari APBN 2025,” kata Hasyim dalam paparannya itu.
Meski begitu, anggaran yang disusun KPU tersebut belum mendapatkan persetujuan dari DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini.
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, mengatakan anggaran Pemilu 2024 yang belum disepakati hingga saat ini bisa menjadi salah satu alasan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. (***)
dilansir dari cnnindonesia