Mafia Solar Kelas Kakap Nama Buang Gunakan Preman Ancam Wartawan

SuaraBanuaku, Manado – Mafia kelas kakap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi bernama Buang semakin berani. Beberapa kendaraan miliknya saat ini mengunakan tangki modifikasi.

Terpantau, Jumat (30/06/2023) sekitar jam 13:23 Wita, kendaraan merek Isusu Panther nomor polisi DB 1735 FG usai mengisi BBM jenis Solar Bersubsidi di SPBU Winangun sempat mogok dijalan raya Manado – Tomohon.

Bacaan Lainnya

Tangki kendaraan Isusu Panther tersebut sudah ditambahkan tangki tambahan dibelakang, diperkirakan tangki tambahan bisa diisi sekitar 500 liter.

Saat wartawan melihat kendaraan yang mencurigakan merek Isusu Panther langsung mengambil foto. Namun saat mengambil foto, sopir langsung menghidupkan kendaraan tersebut.

Sopir tersebut langsung arahkan kelorong untuk menghindari adanya polisi yang datang. Setelah diikuti oleh Wartawan, kendaraan tersebut langsung berhenti dan memanggil sekelompok preman untuk menghalangi tugas Jurnalis.

Wartawan yang diketahui dari media Lidik.co.id dan beberapa media online langsung dikepung oleh para preman-preman.

“Kyapa ngoni mo iko-iko ini oto, kyapa ngoni mo foto-foto ini oto, apa yang salah deng oto ini,” kata preman-preman yang menyebutkan salah satu bernama Epi Ular dengan dialek Manado.

“Jangan jaga baku-baku beking tako, torang nda mo tako maso penjara, baku abis torang,” ancam preman kepada wartawan Lidik.co.id dan beberapa wartawan media online.

“Ngoni jangan coba mo cegah oto-oto Bos Buang, karna torang yang jaga jaga ini oto, torang jaga mancari dari situ. Bos Buang yang suruh pa torang mo dola pa ngoni,” kata preman yang disebut nama Epi Ular.

Beberapa wartawan yang melaksanakan tugas Jurnalis saat itu hanya pasrah jika terjadi sesuatu.

Namun usai berbicara dengan nada-nada ancaman, preman-preman tersebut langsung meminta para wartawan untuk hubungi Bos bernama Buang yang saat ini dijuluki Bos Mafia Solar Kelas Kakap.

Pemimpin Redaksi Lidik.co.id, Ferlyando Sandala meminta pihak kepolisian agar menangkap para preman pelaku-pelaku yang mengancam wartawan dengan sengaja disuruh Bos yang bernama Buang berbisnis Solar illegal dijuluki Mafia Solar Kelas Kakap.

“Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum yang itu Polresta Manado dan Polda Sulut agar menangkap para preman-preman yang mengancam dan menghalang-halangi tugas Jurnalis,” kata Ferlyando.

Lanjut Ferlyando, sikap intimidasi terhadap Jurnalis harus dihentikan. Untuk itu, pihak kepolisian harus tegas dengan kejadian seperti ini.

“Saya akan laporkan ini ke Kapolresta Manado atau ke Kapolda Sulut, biar para pelaku-pelaku ini segera ditangkap,” kata Ferlyando.

Ditambahkan Ferlyando, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Apalagi preman-preman itu sudah melakukan pengancaman kepada Wartawan, kepolisian harus menindaki hal ini.

“Saya harap dengan penjelasan diatas, polisi dapat mengambil langkah cepat menangkap para preman-preman tersebut,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *