Sangihe SuaraBanuaku.Com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan desain surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 dalam Rapat yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (02/10/2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ihsan F. Panawar, S.Kom dan juga dihadiri oleh staf KPU RI Hafiz Jody serta perwakilan dari keempat pasangan calon.
Pada kesempatan tersebut, Panawar mengatakan pelaksanaan tahapan tersebut untuk membahas serta meminta persetujuan dari masing-masing pasangan calon atau perwakilan dari pasangan calon, terkait desain surat suara plus gambar dari pasangan calon yang akan ikut pada Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Kami bersyukur, karena seluruh perwakilan dari pasangan calon telah menyetujui desain surat suara dan gambar dari pasangan calon plus nomor urutnya”, kata Panawar.
Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan tahapan pencetakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara cadangan sesuai aturan yang ada. Tutupnya . (Anto)