SuaraSuaraBabuaku.Com Sangihe Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2024, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU, Senin (30/09/2024).
Kegiatan Rakor tersebut di hadiri oleh keempat tim pasangan calon dan di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Reformasi Tahendung, SE.
Pada kesempatan tersebut, Tahendung menyampaikan bahwa Rakor tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran proses kampanye hingga hari pelaksanaan pemilihan.
Tahapan kampanye sudah memasuki hari ke enam dari total 60 hari masa kampanye. Dengan demikian tinggal 54 hari lagi masa kampanye ditambah 3 hari masa tenang. Sehingga waktu efektif tinggal 57 hari sebelum pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November 2024. Jadi pemantauan seluruh tahapan yang ada itu sangat penting termasuk pelaksanaan kampanye efektif yang sesuai aturan, jelas Tahendung.
Lebih jauh Tahendung menjelaskan bahwa dalam Rakor ini akan dibahas terkait penyusunan jadwal kampanye terbatas dan kampanye umum serta penetapan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Selain itu juga akan dibahas terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Tahendung berharap Rakor ini dapat menjadi wadah yang efektif untuk menyamakan persepsi antara pihak-pihak terkait, baik KPU dan tim kampanye maupun pengawas Pemilu. Sehingga pelaksanaan kampanye dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Rakor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh peserta Pilkada, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Pelaporan dana kampanye yang akurat dan sesuai dengan aturan menjadi salah satu kunci suksesnya Pilkada 2024, pungkasnya. (Anto)