Sangihe, SuaraBanuaku- KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan rapat koordinasi terkait pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik Calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe bertempat di Hotel Hayana Tahuna (Sabtu 3/9/2022).
Rapat Koordinasi diikuti Ketua dan anggota komisioner KPU, Pengurus Partai Politik, Ketua bersama Pimpinan Bawaslu, dua orang petugas LO dari masing Partai Politik Para Kasubag dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sangihe.
Ketua KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia mengatakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik bertujuan untuk menyatukan persepsi antar KPU Kabupaten Sangihe dengan Partai Politik dalam verifikasi administrasi maupun faktual.
Lanjut dikatakan Sejak dikumandangkannya pemilu serentak tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2024 tahapan pemilu secara resmi di buka ketua KPU RI. Dalam tahapan pendaftaran Verifikasi penetapan peserta pemilu, ditahapan verifikasi administrasi ini yang telah dilakukan, selaku penyelenggara Telah menindak lanjuti apa yang menjadi ketentuan aturan. Memverifikasi dokumen partai politik terhadap keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
,”Kami lakukan ini untuk memastikan ketika dalam memverifikasi administrasi Partai Politik terhadap dugaan keaggotaan ganda yang berpotensi untuk tidak memenuhi syarat.” Kata Sinadia.
Sinadia berharap pada tahapan Verifikasi Administrasi hingga Vaktual dari Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tidak terjadi kendala sehingga menuju ketahapan penetapan peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 semua Partai Politik dapat ikut menjadi peserta pemilu tahun 2024.
“Jadi pimpinan partai politik dikabupaten Sangihe apa yang menjadi garis komando dari DPP itu yang akan ditindak lanjuti oleh pimpinan Partai. Kami membuka pelayanan satu kali dua puluh empat jam silahkan kalau ada hal hal yang ditanyakan KPU siap melayani dengan segenap kemampuan agar pesta Demokrasi Pemilu 2024 dapat sukses dilaksanakan” harapanya.
Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Jack Seba menyampaikan
Materi Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 tentang pedokamn teknis bagi KPU/ KPU PROVINSI/KPU KABUPATEN / KOTA
Dalam pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.
Hadir dalam Rapat Koordinasi bersama pengurus Partai Politik Ketua dan Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Sangihe, para kasubag dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten dan Staf serta undangan lainnya. (***)