Suarabanuaku Sangihe,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan/ Regulasi Pemilu tahun 2024 kepada SKPD, Camat Manganitu, Camat Tahuna, Camat Tahuna Timur, Camat Tahuna Barat dan Lurah di tiga kecamatan Tahuna di Hayana Hotel Selasa (14/11/2022).
Acara sosialisasi di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Disaksikan komisioner KPU, Pimpinan Bawaslu, Polres Sangihe.
Sinadia dalam sambutannya mengatakan kegian ini sangat penting disampaikan kepada kepala SKPD, dan para camat serta kepala kelurahan sebagai orang orang terdepan diwilayah kecamatan, Kelurahan maupun di SKPD guna menyampaikan pesan demokrasi kepada semua yang punya hak pilih sehingga apa yang menjadi tuntutan aturan dapat dilaksanakan benar benar menghasilkan sesuatu yang berkualitas.
Dikatakan Sinadia Undang Undang No 7 Tahun 2017 dan PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu menjadi pijakan KPU dalam menjalankan Semua tahapan Pemilu.
“Ketika tidak melaksanakan apa yang menjadi tuntutan aturan itu akan ada sangsi untuk setiap penyelenggara yang menyelenggarakan tahapan pemilu” ujar Sinadia.
Lebih jauh dikatakan kurang lebih 455 hari lagi akan menuju ke hari tahapan pemungu tan suara Rabu 14 Pebruari 2024 banyak kegiatan sudah dilakukan dan di persiapan kan menuju kepenyelenggaraan pemungutan suara ada beberapa kesiapan kesiapan yang dipersiapakan baik dari segi regulasi/kebijakan maupun tahapan tahapan termasuk Partai Politik sebagai peserta pemilu.
“Rabu 14 Pebruari 2024 itu adalah musyawarah besar untuk seluruh Bangsa Indonesia peran kita semua dibutuhkan dan pemilu akan sukses tidak dinilai dari bagaimana peran kinerjanya penyelenggara pemilu tetapi peran semua pihak yang akan sama sama turut berperan aktif untuk dapat mewujudkan pemilu yang sukses.”sambung dia.
Dibeberapa penyelenggaraan pemilu indeks demokrasi pada pemilihan Gubernur kata sinadia Untuk kabupaten Sangihe rengking kedua terendah setelah Talaud dari 15 Kabupaten Kota sepropinsi sulut kabupaten Sangihe berada di urutan ke 14 atau 62 sekian persen untuk tingkat partisipasi pemilih Indeks Demokrasi secara nasional dikisaran 77,5 persen dibandingkan dengan pilkada tahun 2017, 80,sekian persen begitu juga pemilu tahun 2019 indeks demokrasi berada di 82 sekian persen di atas indeks demokrasi secara nasional. Sementara Sangihe di Pilkada Gubernur mengalami penurunan partisipasi pemilih. Sehingga dari pengalaman ini menjadi bahan evaluasi KPU Sangihe dan semua pemangku kepentingan untuk bersinergi mencarikan solusi guna peningkatan
Partisipasi masyarakat wajib pilih yang menggunakan haknya sebagai warga negara pada pemilu tahun 2024.
Demi suksesnya pemilu tahun 2024 semua pemangku kepentingan Camat dan Lurah serta SKPD selaku orang orang punya kewenangan untuk bersama sama bahu membahu merapatkan barisan menciptakan suasana pemilu tahun 2024 yang damai, aman. Camat dan lurah dan SKPD Mampu membantu KPU menyampaikan pesan pesan demokrasi sehingga harapan kami bahwa pemilu disangihe maupun pilkada sukses dan berkualitas.
“Kerja kita semuasangat diharapkan dalam musyawarah besar bangsa Indonesia khususnya di kabupaten kepulauan Sangihe
kami berharap kiranya.semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat tersampaikan kepada semua pemangku kepentingan terlebih kepada masyarakat punya hak pilih”
Acara Sosialisasi turut di hadiri pimpinan Bawaslu Kabupaten Sangihe Jemy Sudin, dan Kapolres Sangihe diwakili Kaur Bin Ops Sat Reskrim Res Kepl.Sangihe IPDA Rofly Saribatian SH.masing masing sebagai pemberi materi pada sosialisasi kebijakan/Regulasi Pemilu tahun 2024, Camat, Lurah, dan pejabat yang mewakili pimpinan SKPD.(***)