Sangihe Suarabanuaku,- Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Umum pada Peringatan HUT RI Ke-77 Tahun sebanyak 124 Narapidana dilingkungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah memenuhi syarat Substantif dan syarat Administratif untuk mendapatkan Remisi pada 17 Agusustus 2022, bertempat di lapas kelas II Tahuna.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani Pidana.
Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana lembaga pemasyarakatan kantor wilayah dengan direktorat jenderal pemasyarakatan .
Besaran Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan
Ham Nomor Pas-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Narapidana di Lapas kelas II Tahuna yang mendapat Remisi Umum tahun 2022 sebanyak 124 Narapidana.
Kepala Lapas Tahuna mengatakan untuk pemotongan masa tahanan satu bulan 12 orang, dua bulan 19 orang, tiga bulan 23 orang, empat bulan 35 orang, lima bulan
30 orang, dan enam bulan 5 orang sedangkan untuk remisi bebas secara penuh dilapas Tahuna tak ada.
PJ Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan menyerahkan Surat Keputusan
Remisi secara simbolis bagi 124 warga binaan dilapas Tahuna.
Tamuntuan menyampaikan banyak selamat kepada warga binaan yang telah mendapat
Remisi di hari Ulang Tahun RI ke-77 Tahun 2022.
Pemberian Remisi dapat memotivasi Nara Pidana lainnya untuk memperbaiki diri menyadari kesalahannya
dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan.
Turut mendampingi PJ Bupati Kepulauan Sangihe Forkopinda, Kepala Lapas Tahuna dan undangan lainnya.(***)