Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2024

SuaraBanuaku,Sangihe Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) tingkat KPU Kabupaten bertempat di Beach Hotel & Restoran Tahuna.(Sabtu 10/8/2024)

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R Tahendung mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe  melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

“Pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah diatur dalam PKPU,” ujarnya.

Rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yaitu dimulai dari  Pantarlih, PPS melakukan penyusunan DPS bersama PPK selanjutnya sampai pada Pleno di tingkat Kabupaten.

“Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 ini akan menjadi sebuah dasar Hukum melaksanakan tahapan – tahapan selanjutnya,” Ungkap Tahendung

Setelah pemaparan PPK dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan Berita Acara Pleno.Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Kepulauan Sangihe Albert Huppy Wounde,SH,MH Forkopimda, Partai Politik, Bawaslu, Panwas Kecamatan, dan PPK (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *