Suarabanuaku_ Sangihe, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar kegiatan sosialisasi bertempat di meeting room Tahuna Beach Hotel and Resort. Jumat,(25/08/2023).
Adapun kegiatan sosialisasi dibagi dua sesi, dimana sesi pertama dari Bidang Cipta Karya tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinannya dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe. Kemudian sesi kedua sosialisasi dari Bidang Tata Ruang tentang Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Perda nomor 4 tahun 2014; Dan kegiatan ditutup oleh Asisten Pemerintahan Daerah, Johanis Pilat.
Sosialisasi kedua seperti menjadi fokus utama karena menyangkut tata ruang, dimana segala keberlangsungan pembangunan di daerah terkadang selalu terhambat dan terkendala karena permasalahan ini. Situasi inipun langsung ditanyakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ferdy Panca Sinedu.
“Terkait penetapan kawasan hutan lindung, seperti apa pemetaan dan pembagian ruang di dalamnya; sebab kami melihat kawasan hutan lindung ini masuk sampai ke wilayah tinggal warga yang sudah ada sejak lama sebelum ditetapkannya kawasan hutan lindung. Belum lagi terkait pembangunan beberapa jalan produksi tidak bisa diteruskan karena terhalang dengan status dimaksud,” tanya Sinedu.
Perihal pertanyaan tersebut, Tim Ahli Penyusun Revisi RTRW sempat melempar pertanyaan ke Dinas PUPR Daerah dan sesuai jawaban dari Kadis PUPR, Engelin Sasiang melalui Kabid Tata Ruang, Fanny Sumampo menerangkan bahwa Dinas PUPR Sangihe telah menyampaikan hal tersebut ke Dinas PUPR Provinsi Sulut.
“Terkait hal dimaksud telah kami sampaikan ke Dinas PUPR Provinsi Sulut namun jawaban mereka kembali pada tidak adanya ketersediaan anggaran untuk kembali memetakan tata ruang kawasan hutan lindung,” jelasnya.
Mendengar jawaban tersebut, Sinedu sangat menyayangkannya; sebab aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh anggota legislatif Sangihe tentang fungsi kawasan hutan lindung berubah menjadi bukan hutan lindung tidak dapat terwujud.
“Bila jawabannya karena tidak tersedia anggaran dari Dinas PUPR Provinsi Sulut, maka mau bagaimana lagi. Bisa-bisa batal pengajuan kami tentang permohonan warga agar kawasan hutan lindung tidak menyerobot lahan yang telah mereka tempati selama ini,” ujar Sinedu.
Selain Sinedu, beberapa pimpinan OPD yang terundang bersama juga sangat antusias melayangkan berbagai pertanyaan dalam sosialisasi tersebut.
Sementara untuk para narasumber kegiatan sosialisasi dari Provinsi Sulut, dihadirkan langsung oleh Dinas PUPR Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hadir dalam sosialisasi antara lain, Forkopimda Sangihe, Para Asisten, Pimpinan OPD, Para Camat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Perwakilan LSM dan Pers, serta undangan terkait lainnya.