Pemkab Sangihe Berlakukan Jam Kerja Baru Bagi ASN, Tidak Ada Lagi Penyebutan ‘Jumat Hari Pendek’

Suarabanuaku_Sangihe,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2023 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam isi perbup tersebut, tertuang pada BAB II perihal jam kerja sebagaimana diatur dalam pasal 1 (a) bahwa jam kerja ASN pada hari Senin-Kamis mulai pukul 7.30 – 17.00 dengan jeda waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 (1 jam jeda istirahat).

Bacaan Lainnya

Pasal 1 (b) bahwa jam kerja ASN untuk hari jumat dimulai pukul 7.00 – 17.00 dengan jeda waktu istirahat pukul 12.00 – 13.30 (1,5 jam jeda istirahat).

Dengan adanya perubahan jam kerja bagi ASN khususnya di Lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka di tahun kerja 2024 ini tidak ada lagi penyebutan ‘jumat sebagai hari pendek’ dikarenakan sebelumnya pada hari jumat aktivitas pelayanan publik ditiap kantor hanya sampai pukul 11.00.

Dengan demikian, waktu kerja yang diperpanjang sampai pukul 5 sore khususnya di hari jumat, dinilai masyarakat dapat memberi dampak positif pada pelayanan publik.

“Lebih baik bila demikian, karena tentu kami diberikan lebih banyak waktu mengurus berbagai keperluan dokumen di dinas-dinas terkait. Jadi kami bisa datang kapan saja, entah hari senin sampai jumat selama masih di bawah jam 5 sore. Karena biasanya hari jumat sering disebut hari pendek, kini sudah tidak ada lagi,” tutur Pak Janis, salah satu masyarakat ketika dimintai tanggapan atas perubahan jam kerja ASN di Sangihe.

Sementara dari pandangan ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe, mereka menyatakan bahwa tidak keberatan dengan pemberlakuan jam kerja baru selama itu disesuaikan juga dengan tambahan penghasilan.

“Dari kami menerima saja karena ini juga menyangkut dengan tambahan penghasilan yang dihitung berdasarkan jam kerja. Kita hanya berharap dengan peraturan baru ini kinerja ASN bisa lebih efektif,” ungkap beberapa ASN senada, ketika dikonfirmasi sejak senin 8 januari sampai rabu 10 Januari 2024.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *