KPU Tidak Terbitkan Berita Acara untuk 16 Parpol yang Gagal Pendaftaran

Jakarta, Suarabanuaku– Anggota KPU, Idham Holik menegaskan KPU tidak menerbitkan berita acara atau BA bagi 16 partai politik yang gagal pada tahapan pendaftaran partai calon peserta Pemilu ,2024. Sesuai dengan aturan, kata Idham, KPU hanya memberikan formulir pengembalian berkas pendaftaran bagi partai yang dokumennya tidak lengkap.

Diketahui, 16 parpol gagal di tahapan pendaftaran karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap hingga penutupan masa pendaftaran, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Berita acara, kata Idham, hanya diberikan kepada partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap.

Bacaan Lainnya

“Pasal 176 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan partai pendaftar itu adalah yang menyerahkan dokumen lengkap. BA baru diterbitkan untuk partai politik pendaftar,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Hal ini kemudian kembali ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang menyebutkan KPU menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu setelah masa pendaftaran berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Sementara partai politik yang dokumen pendaftarannya tidak lengkap diatur dalam Pasal 24 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal partai politik melakukan pendaftaran pada hari terakhir masa pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), data dan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tidak lengkap dan/atau tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), KPU mengembalikan dokumen pendaftaran partai politik dimaksud
(2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARANPARPOL._
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan juga terkait sengketa proses pemilu, yang meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota.

Disebutkan, penyelesaian sengketa proses pemilu dilakukan di dua Lembaga yaitu Bawaslu dan PTUN. Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu diatur dalam Pasal 468 dan Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan penyelesaian sengketa proses di PTUN diatur dalam Pasal 470-471 UU Nomor 7 Tahun 2017

“Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, dan/atau keputusan KPU kabupaten/kota yang menjadi sebab sengketa,” kata Idham.

“Hanya saja, KPU baru akan menetapkan keputusan KPU RI mengenai partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 pada 14 Desember 2022,” kata Holik menambahkan.

Diketahui, tiga partai dari 16 parpol yang gagal pada tahapan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Berkarya, Partai Bhineka Indonesia dan Pandai sudah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. Hanya saja, gugatan ketiga partai tersebut tidak bisa diregistrasi oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat objek sengketa, SK atau Berita Acara KPU.

Ketiga parpol hanya membawa formulir pengembalian dokumen dari KPU yang dinilai Bawaslu buka obyek sengketa. Bawaslu menyarankan agar tiga parpol tersebut mengajukan laporan pelanggaran administrasi.

 

***dilansir dari berita satu***


 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *