SuaraBanuaku.Com,Sangihe Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, bertempat di Tahuna Beach Hotel and Resort, Kamis (14/11/2024).
Pelaksanaan kegiatan tersebut didampingi Pejabat dan staf KPU Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari unsur Pimpinan Partai Politik, LSM, Awak Media, Organisasi Masyarakat (Ormas), Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sekretaris KPU, Kasubag Teknis dan Humas, Kasubag Hukum dan SDM, PPK Divisi Hukum serta staf operator teknis dan Hukum.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Reformasi Tahendung, SE atas nama Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara pada saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa penyuluhan produk hukum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan Pilkada baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini adalah untuk mensosialisasikan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada agar dapat berjalan dengan lancar dan tertib”, kata Tahendung.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, peserta menerima materi dari beberapa Narasumber yang terbagi dalam dua sesi yaitu panel pertama, materi dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, yang di bawakan oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Adul Kholik, SH., S.IK., M.AP dengan judul materi : Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Dalam Pilkada; Kepala BIN Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang disampaikan secara daring dengan materi : Peran Parpol dan Stakeholder Mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yang disampaikan secara daring oleh Asisten Bidang Intelijen Marthen Tandi, SH., MH dengan materi : Sengketa Pilkada dan Pencegahannya.