Suara banuaku,Sangihe Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 Tentang tahapan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Beach hotel Tahuna Senin 30/07/2024.
Kegiatan ini meliputi sosialisasi peraturan Komosi Pemilihan Umum no 2 tahun 2014 tentang tahapan dan jadwal waktu pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Kegiatan ini turut dihadiri Pj Bupati Kabupaten.Kepulauan Sangihe yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Johanis Pilar S.sos, Forkopinda, Pimpinan Bawaslu, Wakil Ketua DPRD, Akademisi, Pengurus Partai Politik, Camat, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media Masa, Mahasiswa.
Ketua Devisi Parmas Iklan Patunaung mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan.
“kami siap Menerima masukan dari seluruh peserta sosialisasi yg hadir saat ini karena kami percaya bahwa partisipasi aktif dari elemen masyarakat akan membantu kami dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota dengan baik”Ujar Iklam Patonaung.
Dengan adanya sosialisasi diharapakan, semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dapat memahami aturan Yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.di daerah ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Apsam Reformasi Tahendung SE mengatakan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum no 2 Tahun 2024 sekarang ini berada pada tahapan mempersiapkan rapat pleno merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran di tingkat Desa dan Kelurahan yang akan dimulai pada tanggal 1 – 3 Agustus oleh petugas Pantarlih.
“Jika masih ada pemilih yang belum terdaftar bisa langsung mengecek di Website online KPU atau mendatangi sekretariat secara berjenjang dari PPS,PPK,KPU Kabupaten memberitahukan tidak terdaftar supaya dapat diakomodir dimasukan dalam daftar pemilih, dan setelah dipleno akan keluar sebagai daftar pemilih sementara, Sehingga tidak ada lagi masyarakat wajib pilih yang tidak terdaftar pada pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati tahun 2024″ungkap Tahendung.
Lebih lanjut dikatakan Terkait dengan daftar Pemilih bahwa jumlah pemilih pada pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Utara dan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe ada ketambahan pemilih ini dengan adanya bertambanya pemilih pemula dan juga ada TNI/ POLRI yang baru Pensiun.
” bagi pemilih yang duluhnya belum memiliki hak memilih pada pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sekarang sudah punya hak untuk memilih”pungkasnya
Diakhir sambutanya Tahendung mengatakan sebagai penyelenggara pemilu meminta stakeholder, Partai Politik, Pers dan semua peserta sosialisasi kiranya mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati Serta Wali Kota, Wakil Wali Kota kepada masyarakat. (***)