DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penutupan masa Persidangan ke Dua dan pembukaan masa persidangan ke Tiga tahun Sidang 2025

Sangihe, SB.Com – DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Dewan dengan Agenda  penutupan Masa persidangan dua dan pembukaan masa persidangan tiga tahun sidang 2025.

Rapat Paripurna Dewan di pimpin Ketua Fredy Sondakh bersama Wakil Ketua satu Rizal Paul Makagansa dan Wakil Ketua dua Marfein Hontong bersama Anggota DPRD dihadiri Bupati Michael Tunghari, Sekretaris Daerah Me lachton Harry Wollf, Asisten Pemerintahan dan Kesrah, Johanis Pilat, Asisten Ekonomi Pembangunan Gherry Londoh, Asisten Adminstrasi Umum Veybe Bawole dan para Pejabat Tinggi Pratama Berlangsung di Gedung DPRD Sabtu (26/04)2025.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan kedua menghasilkan beberapa  Rekomendasi dan Catatan Strategis DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024. Sementara  persidangan ke tiga membahas Empat buah Ranperda Yang diajukan Pemerintah Daerah.

Pertama Ranperda  tentang pemetaan kampung Yang bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pada pasal 116 ayat 2 dan ayat 3 terdiri atas empat bab dan 5 pasal.

Kedua Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah. Nomor 13 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan. Bertujuan menghindari dualisme aturan seiring telah dicabutnya permendagri nomor 5 tahun 2007 dan diganti dengan permendag 18 tahun 2018.

Ketiga ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekuor Narkotika menjadi pedoman pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan secara terencana terpadu terkoordinasi menyeluruh dan berkelanjutan. Terdiri atas 16 bab dan 57 pasal.

Keempat Perda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimana hal ini mengatur perubahan Nomenklatur Kelembagaan dan Penyesuaian Struktur Organisasi Daerah termasuk Pembentukan Badan Pendapatan Daerah Tipe B.

Bupati Kepulauan Sangihe Michael Tunghari menyampaikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD atas Kerja Keras dan DedikasI selama masa Persidangan Kedua.

“Semoga ke depan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menghasilkan Kebijakan-Kebijakan yang pro rakyat serta memajukan Daerah tercinta” Ucap Bupati.

Lanjut dikatakan Thungari Catatan Strategis DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2024 Merupakan wujud nyata Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Catatan strategis ini menjadi acuan penting bagi penyelenggara Pemerintahan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja.

“Ini bukan sekedar formalitas melainkan sebagai bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Publik Efisiensi Birokrasi dan Efektivitas Pembangunandi Kabupaten Kepulauan Sangihe” Terangnya.

Dia mengatakan,, tindak lanjut  dari Ketentuan Pasal 58 ayat 2. dan Pasal 97d Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Keempat Transfer Data tersebut telah melalui proses Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi serta mendapatkan hasil Pengharmonisasian dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara.

kami berharap Anggota Dewan yang terhormat dapat membahas dan mengkaji Keempat Ranperda ini secara saksama sehingga nantinya dapat memberikan landasan Hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat.

“Semoga seluruh rangkaian agenda hari ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan kabupaten kepulauan sangihe” pungkasnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *