Dokumen Perbaikan Persyaratan Balon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Golkar dan Demokrat di Serahkan ke KPU Sangihe

SuaraBanuaku.Com – Sangihe Partai pengusung Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe pasangan Jabes Ezar Gaghana, SE., ME dan Pdt. Patras Madonsa, M.Th, menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu (07/09/2024).

Penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pasangan calon tersebut dilakukan oleh Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Sangihe Jusak Ruitan, S.Sos didampingi Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan diterima oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Stenly Legrans, S.IP.

Bacaan Lainnya

Kepada sejumlah awak media, Sekretaris DPD II Partai Golkar Jusak Ruitan mengatakan bahwa Partai Golkar dan Demokrat sebagai Partai Pengusung Pasangan Calon Gaghana Madonsa telah memasukan seluruh berkas yang dipersyaratkan, sebagaimana perbaikan yang sudah dilakukan.

“Kami tinggal menunggu tahapan-tahapan selanjutnya. Yang pasti, untuk saat ini pasangan Gaghana Madonsa telah menyerahkan seluruh berkas yang jadi syarat untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati”, kata Ruitan.(Anto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *