BPN Kabupaten Sangihe yang pertama terbitkan sertifikat Tanah eletronik di Sulut.

Oplus_131072

Suarabanuaku_- Sangihe, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Sangihe lakukan terobosan baru guna pengurusan sertifikat tanah melalui digitalisasi elektronik sebagai upaya menjaga data apa bila terjadi bencana alam, terbakar, hilang,  meringankan biaya pengurusan sertifikat tanah, ini sebuah langkah maju. kesinambungan program ini ATR/BPN bersinergi dengan Pemkab Sangihe melakukan perjanjian kerja sama dengan ditandatanganinya MOU,

Kepala BPN Kabupaten Sangihe Steven wowor menjelaskan transformasi digitalisasi dalam penerbitan sertifikat tanah merupakan  sebuah kebutuhan menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

Bacaan Lainnya

“Keuntungan sertifikat tanah elektronik selain keamanan data, adalah juga efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas, serta ramah lingkungan,” kata wowor.

Ia juga mengatakan pada tahun 2024 badan pertanahan kabupaten Kepulauan sangihe telah melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 1500 sertifikat atas hak tanah untuk 4 desa dan 2 kelurahan.

“Pada tahun 2024 kami telah melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 1500 sertifikat atas hak tanah yang terbagi di 4 desa dan 2 kelurahan” ujarnya.

Ia menambahkan redistribusi tanah sebesar 1000 sertifikat hak atas tanah yang terbagi ke 8 desa program atasan, akses reporm yang terbagi dua fase. Fase pertama untuk 200 KK didesa Tola dan likuang saat ini dalam tahap penetapan sosial. Dan fase ke dua untuk satu kelompok masyarakat saat ini dalam tahap pembentukan kerja sama.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan sertifikat elektronik sebanyak 75 sertifikat bidang tanah di desa tarorang dan kelurahan dumuhunh. Serta sertifikat analog sebanyak 25 bidang tanah dikelurahan tona dua selain itu penandatanganan MOU dan PKS antara Kementerian ART/ BPN kabupaten Sangihe dengan Pemkab Sangihe dan PT Sakaeng Solata.

Pj Bupati kabupaten kepulauan Sangihe Albert Wufi Wounde SH,MH menyampaikan rasa syukur dengan langka pemerintah pusat melalui kementerian ART/BPN telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan  sertifikat.

“bersyukur dengan langkah Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik. Selaku Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023, sehingga Sertifikat Tanah Elektronik boleh dilaksanakan di hari ini di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Kabupaten/Kota pertama di Sulawesi Utara yang menyelenggarakannya.” Ungkap Wounde.

Lebih lanjut dikatakan Albert Dengan adanya Sertifikat Tanah Elektronik masyarakat lebih dipermudah karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian atau kerusakan karena bencana alam, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga dari sisi pemerintah, memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data. Dengan adanya digitasilisasi ini akan mempermudah bagi masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan menjadi sertifikat tanahnya sebagai agunan.

“Hal ini baik, namun tentu saya berpesan kiranya masyarakat yang akan memanfaatkan kemudahan ini dapat mempertimbangkan besaran modalnya, bunganya pokok pinjamannya, untung usahanya berapa, hitung semuanya dengan cermat, sehingga tidak akan menyusahan dalam proses pembayaran cicilan di bank.” Ujarnya.

Dikatakan Persoalan pemenuhan hak-hak masyarakat dibidang keagrariaan masih terus kita usahakan sehingga tujuan dan capaian yang diharapkan dapat memenuhi seratus persen kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya yang sementara dilakukan adalah Redistribusi Tanah.

“Kami berharap seluruh tahapan retribusi tanah dapat dilaksanakan oleh Satuan Tugas yang bersinergi dengan baik sehingga dapat mewujudkan reforma agraria, yang benar-benar merujuk pada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.”sambungnya.

Berkaitan dengan ini maka telah dilaksanakan penandatanganan MOU dan PKS antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Pelaksanaan Kegiatan Penataan Kelembagaan Penerima Akses Reforma Agraria Kabupaten Keulauan Sangihe Tahun 2023 melalui kerjasama ini kita dapat mensinergikan tugas dan fungsi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terlebih khusus lagi dalam pendampingan terhadap pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian yang produktif, terutama bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Saya berharap hal ini menjadi perhatian kita bersama, sehingga peran dan tugas kita masing-masing dapat kita laksanakan dengan maksimal dan penuh tanggungjawab sehingga tujuan yang akan kita capai dapat benar-benar terwujud” pungkasnya. (ADV)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *