Suarabanuaku Sangihe, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe menggelar rapat Koordinasi persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD tahun 2024.dengan pimpinan dan pengurus Partai Politik di lantai 2 kantor KPU Sangihe Jumat 14/10/2022.
Ketua KPU Sangihe Elysee Ph. Sinadia mengatakan jajarannya akan melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik dengan mendatangi kantor Parpol yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan mengikuti seleksi administrasi oleh KPU RI.
” proses verifikasi faktual (verfak) akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022. yang akan diverifikasi antara lain kelengkapan kepengurusan dan kemudian verifikasi keanggotaan “kata sinadia.
Lebih lanjut Sinadia mengatakan ada tahapan verifikasi faktual nanti KPU Kabupaten akan mendatangi kantor Parpol
Dengan formulir lembar kerja yang sudah disiapkan KPU Kabupaten Sangihe.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sangihe Jeck Seba mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual akan dimulai dari tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022
Pada verifikasi faktual nanti KPU Kabupaten akan melakukan verfak terhadap kepengurus Partai Politik dan dan keanggota Partai Politik.
Lebih lanjut dikatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang akan dilakukan verifikasi faktual hanya 8 Partai Politik yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold.
Kedelapan Parpol yang diverifikasi adalah Parati Bulan Bintang
Partai Buruh,
Partai Garda Perubahan Indonesia,
Partai Gelombang Rakyat Indonesia,
Partai Hati Nurani Rakyat,
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Kebangkitan Nusantara,
Partai Perindo,
Sedangkan Partai Umat tidak mempunyai keanggotannya di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“9 Partai Politik tidak dilakukan Verifikasi Faktual karena memenuhi 4 persen Parliamtary Threshold Nasional” kuncinya.
(***)